PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menangani perkara koneksitas di sektor maritim.
Hal itu disampaikan Agus saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Potensi Perkara Koneksitas Aspek Maritim di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Makassar, Kamis, 2 Oktober 2025.
“Permasalahan hukum di sektor maritim tidak jarang melibatkan unsur sipil dan militer sekaligus, sehingga berpotensi masuk kategori perkara koneksitas,” kata Agus dalam sambutannya.
Perkara koneksitas, menurutnya, didefinisikan sebagai perkara pidana yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer.
Agus mencontohkan sejumlah potensi perkara koneksitas di bidang maritim, mulai dari penyelundupan narkotika, perdagangan manusia, hingga pelanggaran hukum di perairan yang melibatkan oknum aparat bersama pihak sipil.
Ia juga menyebut tindak pidana perompakan, pencurian, dan pelanggaran batas wilayah laut sebagai isu yang rentan memunculkan perkara koneksitas.
Menghadapi kompleksitas tersebut, Agus menyerukan sinergi erat antara Kejaksaan, TNI, Kepolisian, serta instansi maritim lain.