PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, SH., menyampaikan rasa terima kasih kepada para jurnalis yang selama ini terus memberikan perhatian besar terhadap kasus yang menimpa kliennya. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor LBH, Kota Makassar, Jumat (3/10/2025) usai adanya perkembangan terbaru dalam perkara hukum tersebut.
Maria mengungkapkan bahwa perjuangan panjang kliennya akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Makassar, melalui putusan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2025/PN Mks, menyatakan penetapan tersangka terhadap Ishak Hamzah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Setelah melalui jalan panjang, akhirnya klien kami menemui titik terang. Berdasarkan putusan praperadilan itu, jelas bahwa penetapan tersangka terhadap saudara Ishak Hamzah cacat hukum. Kami bersyukur akhirnya keadilan bisa ditegakkan,” ujar Maria.
Ia menambahkan, tak lama setelah putusan tersebut, pihaknya menemui salah satu pejabat Polda untuk mendorong Polrestabes Makassar segera memberikan perhatian terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Maria, upaya tersebut akhirnya berbuah hasil.
“Kurang lebih sebulan setelah putusan, kami kembali berkoordinasi. Dua hari lalu, saya ditelepon langsung oleh penyidik yang menyatakan bahwa SP3 resmi diterbitkan. Itu artinya, perkara ini secara hukum telah dihentikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Maria juga membacakan amar putusan praperadilan yang pada intinya: Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Ishak Hamzah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Menyatakan segala tindakan lanjutan, termasuk penahanan dan perpanjangan penahanan, juga tidak sah. Memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat pemohon. Menghukum termohon satu dan termohon dua untuk membayar biaya perkara.