PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penanganan dugaan penyimpangan izin tambang batu gamping di Kelurahan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan tertahan di meja Intelijen, berkas penyelidikan kasus itu resmi dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Informasi pelimpahan itu dibenarkan oleh seorang pejabat di lingkungan Kejati Sulsel. “Iya, sudah diserahkan ke Pidsus untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan, di kantor kejaksaan, Jumat, 25 Oktober 2025.
Langkah ini menandai perubahan arah penanganan kasus yang sebelumnya berjalan tersendat. Proses ekspose internal yang sempat tertunda kini rampung, menandakan bidang Intelijen telah menuntaskan tahap awal penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi kabar tersebut. “Benar, penyelidikan di bidang Intelijen sudah selesai dan berkasnya diserahkan ke Pidsus. Memang sempat tertunda karena pergantian pimpinan,” katanya.
Ia menambahkan, tim Pidsus kini tengah menelaah ulang berkas sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pelimpahan kasus tambang Tikala mendapat sambutan positif dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua Badan Pekerja ACC, Kadir Wokanubun, menyebut keputusan Kejati Sulsel sebagai sinyal awal, lembaga itu mulai membuka kembali kasus yang lama mandek.
“Kami melihat ini sebagai momentum penting bagi pimpinan baru Kejati Sulsel, yaitu Kajati, Wakajati, dan Aspidsus untuk unjuk keberanian. Kasus ini sudah lama jadi sorotan publik,” kata Kadir kepada media ini, Senin, 27 Oktober 2025.
Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar agar kepemimpinan baru di Kejati tak mengulangi kesalahan lama. “Kasus ini warisan dari pimpinan sebelumnya. Jadi publik menunggu apakah Kajati baru berani menuntaskannya,” ujar Kadir.
ACC juga mendesak agar tim Pidsus segera memeriksa semua pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga perusahaan tambang.
Kadir menegaskan penyelidikan mesti menelusuri potensi penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran tata ruang yang berujung pada dugaan korupsi.
“Jika ada pelanggaran hukum, jangan berhenti di meja penyelidikan. Harus naik ke penyidikan,” katanya.

