PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Setelah menanti selama lebih dari lima belas tahun tanpa kejelasan, kuasa hukum Ishak Hamzah, yakni Maria Monika Veronika Hayr, S.H., mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk menindaklanjuti persoalan penerbitan sertifikat tanah milik kliennya. Kunjungan yang dilakukan pada Senin (27/10/2025) itu bertujuan mendesak pihak Badan Pertanahan Nasional agar segera menuntaskan proses administrasi yang telah terlalu lama tertunda.
Menurut Maria, seluruh persyaratan dan kelengkapan administrasi telah dipenuhi kliennya sejak sekitar tahun 2010. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti dari pihak ATR/BPN. Ia menyebut, penantian panjang tersebut telah melampaui batas kewajaran dalam pelayanan publik.
“Kami datang ke ATR/BPN Kota Makassar mendampingi klien saya, Pak Ishak Hamzah, untuk mempertanyakan penerbitan sertifikat tanah yang sudah diajukan selama kurang lebih lima belas tahun. Semua persyaratan sudah lengkap, tapi tidak ada perkembangan signifikan,” ujar Maria di hadapan sejumlah awak media usai pertemuan dengan pejabat pertanahan.
Maria menilai, pihak ATR/BPN seolah abai terhadap kewajiban pelayanan publik. Padahal, menurutnya, berdasarkan aturan administrasi, setiap kendala dalam proses pengurusan sertifikat seharusnya disampaikan secara resmi paling lambat dua minggu setelah berkas diajukan oleh pemohon.
“Kalaupun ada kendala, mestinya sudah diberitahukan dua minggu setelah pengajuan. Tapi ini sudah lima belas tahun berlalu tanpa kejelasan. Jadi kami menolak segala alasan yang menghambat proses penerbitan,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga telah melakukan mediasi internal dengan perwakilan ATR/BPN. Dari hasil mediasi, Maria mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan batas waktu satu minggu kepada instansi pertanahan untuk segera menerbitkan sertifikat tanah milik Ishak Hamzah. Ia menekankan, batas waktu itu merupakan bentuk ketegasan dan peringatan hukum agar tidak ada lagi penundaan tanpa dasar yang jelas.

