PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Isu tata kelola proyek infrastruktur kembali menjadi sorotan publik di Makassar. Seorang warga, Richard P. Jones, menyampaikan surat resmi kepada Kepolisian Resor Kota Besar Makassar terkait kegiatan pembangunan jalan di kawasan Riverside, Antang, yang menurutnya belum memenuhi persyaratan perizinan lingkungan.
Dalam surat tertanggal 7 November 2025 itu, Richard meminta klarifikasi atas progres proyek jalan sepanjang enam kilometer yang dikaitkan dengan Kalla Group.
Ia menyebut pekerjaan konstruksi diduga dimulai tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. 4/2021, dan tanpa papan informasi proyek di lokasi.
Richard juga menyoroti pembangunan dua jembatan di titik kilometer 2,62 serta aktivitas penimbunan tanah yang terjadi sejak Oktober 2025. Menurutnya, proses tersebut kurang memiliki transparansi publik dan belum terlihat keterlibatan warga sekitar dalam proses komunikasi proyek.

