PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pemalak mandor proyek di Jalan Surau, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Pelaku bernama Ferry Sihotang alias Baron (51).
Peristiwa ini bermula pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban bernama Ahmad Riansyah Lubis, mandor proyek pembangunan ruko di lokasi tersebut, didatangi oleh pelaku yang datang dengan nada marah dan mengancam.
“Kalian kasih dulu uang pemuda setempat sini. Kalau tidak, jangan kerja di sini, nanti ku ributin tempat kalian ini!,” Ujar pelaku.
Merasa terancam dan takut, korban kemudian memanggil kepala lingkungan untuk meminta bantuan.
Kepala lingkungan pun berusaha menenangkan situasi dan akhirnya mandor meminjam uang kepala lingkungan dan memberikan uang tersebut kepada pelaku agar tidak terjadi keributan.

