PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Netralitas Lurah Banta-Bantaeng dalam proses Pemilihan Ketua RT-RW di wilayah Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dipertanyakan dan bahkan mendapat sorotan serta kecaman keras dari sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat.
Sorotan dan kecaman tersebut juga disasarkan kepada Panitia Pemilihan Ketua RT/RW di kelurahan tersebut yang dipandang ikut berkonspirasi melakukan perbuatan melanggar juknis dan ditengarai ada persekongkolan yang melibatkan oknum LPM Kelurahan Banta-Bantaeng dalam mengarahkan calon tertentu sebagai pemenang.
Salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Banta-Bantaeng, A. Muh. Yunus Ali kepada media ini Sabtu (6/12/2025) menyampaikan, sejumlah warga ramai memperbincangkan dan mempertanyakan adanya seorang calon Ketua RW yang tidak pernah datang mendaftarkan dirinya tetapi diloloskan sebagai calon Ketua RW.
Padahal, jelas Yunus yang juga menjabat Ketua Kerukunan Keluarga Turatea Kecamatan Rappocini, berdasarkan juknis mengenai pendaftaran calon di huruf f menyebutkan bahwa pendaftaran bakal calon tidak dapat diwakilkan kepada pihak manapun, dan bilamana diwakilkan maka panitia pemilihan wajib menolak kelengkapan berkas atau dokumen bakal calon tersebut.
Menurut Yunus yang juga Calon Ketua RW 6 di Kelurahan Banta-Bantaeng, permasalahan ini sudah pernah dilaporkannya ke Lurah Banta-Bantaeng selaku Ketua Panitia Pemilihan untuk mendiskualifikasi calon termaksud. Namun yang terjadi bukannya merespon laporan itu, tapi malahan Lurah meminta tolong agar masalah ini didiamkan saja karena takut dicarikan masalah oleh oknum LPM di kelurahan.

