Mahasiswa Minta Larangan Rangkap Jabatan Menteri Dikecualikan untuk Pejabat Bapanas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Rea mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Ia meminta agar aturan tersebut dikecualikan khusus untuk pejabat Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Permohonan itu diajukan Arkaan terhadap Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024. Ia mengaku memiliki cita-cita bekerja di Bapanas dan merasa dirugikan oleh ketentuan larangan rangkap jabatan tersebut.

Arkaan menilai larangan rangkap jabatan bersifat terlalu absolut sehingga membatasi hak prerogatif Presiden dalam menunjuk pejabat dengan otoritas tinggi—seperti menteri atau wakil menteri—untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan pangan nasional dari hulu hingga hilir.

Ia berpendapat, penugasan khusus pejabat setingkat menteri dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi rantai pasok pangan, serta mempercepat pengambilan keputusan dalam menghadapi persoalan pangan yang bersifat extraordinary.

Arkaan bahkan mencontohkan posisi Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang menurutnya dapat langsung mengendalikan kebijakan produksi hingga distribusi dan stabilisasi harga melalui Bapanas.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kolaborasi Etnis Akan Warnai Perayaan 17 Agustus di Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dukung Gema Olimpiade Al-Qur’an, BAZNAS Makassar Tekankan Pentingnya Nilai Qur’ani di Era Modern

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di tengah derasnya arus modernisasi dan kemajuan teknologi, mempertahankan nilai-nilai spiritual menjadi tantangan tersendiri bagi...

Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti Perkara Tipikor PN Makassar Diadukan Kuass Hukum Jaluh Ramjani ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Jaluh Ramjani Jannuar melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Aragozi & Rekan, Muh Fauzi Ashary,...

Puluhan Anak Dapatkan Pelayanan Khitanan Massal Gratis yang Digelar Polres Pelabuhan dan Dinkes Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana hangat dan penuh keceriaan terlihat sejak pagi ketika puluhan anak bersama orang tua mereka...

Tampil Beda, Toraja Highland Festival 2025 Kompleks dan Kolaboratif

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.--Gemerlap akhir tahun di Toraja Utara kembali memancarkan pesonanya. Toraja Highland Festival (THF) resmi digelar untuk...