Mahasiswa Minta Larangan Rangkap Jabatan Menteri Dikecualikan untuk Pejabat Bapanas

Ramzy
Ramzy 328 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pengecualian rangkap jabatan, lanjutnya, tidak menimbulkan konflik kepentingan karena merupakan penugasan publik, bukan kepentingan pribadi.

Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa pemohon belum menjelaskan secara spesifik kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal tersebut. Ia juga menilai pemohon belum menguraikan pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945 secara jelas.

Ridwan menyarankan agar Arkaan merujuk pada Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 dalam menyempurnakan permohonannya serta menjelaskan perbedaan argumentasi dengan perkara serupa agar tidak terkena prinsip ne bis in idem.

Sebelum menutup sidang, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima MK pada 22 Desember 2025 pukul 12.00 WIB dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemkab Pinrang Gelar Sidang Komisi Irigasi MT April-September 2026
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!