PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Pelabuhan Makassar semakin mengintensifkan upaya pencegahan gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan pemukiman padat penduduk sekitar Depo PT Pertamina Ujung Tanah, yang merupakan objek vital nasional.
Melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh), personel Polsek Ujung Tanah turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan imbauan agar tidak menyalakan kembang api maupun membunyikan petasan. Selain berbahaya, aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil menjelaskan, penggunaan petasan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penggunaan petasan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan bahan peledak. Ancaman hukumannya cukup berat,” jelas Aipda Adil.
Selain itu, masyarakat juga dapat dikenakan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila penggunaan petasan menimbulkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keselamatan umum.

