PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melalui Unit Resmob Polsek Mamajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan dengan cara membobol rumah warga di Jalan Tanjung Alang, Kec. Mamajang Kota Makassar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (27/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri Usman, didampingi Panit II Reskrim Ipda Nasrun bersama personel Resmob.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AMW (26), seorang buruh harian yang berdomisili di Jalan Deppasawi Luar, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kapolsek Mamajang Kompol Mustari Alam, S.Sos mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menemukan sejumlah pintu kamar dalam keadaan terbuka dan rusak.
“Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya tiga unit laptop, dua unit speaker karaoke, satu unit mesin obras, satu buah celengan yang telah dibongkar, serta satu tas besar,” ujar Kompol Mustari Alam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp75 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mamajang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

