Samsat Sinjai Bebaskan Pajak Progresif Angkutan Barang Milik Pribadi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Sinjai memberikan insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif terhadap angkutan barang.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman nomor 650/III/tahun 2022.

Kepala UPTD Samsat Sinjai Abdul Rahim saat ditemui, Jumat (08/04/2022) mengatakan, surat keputusan ini berlaku efektif sejak 2 Maret hingga 31 Desember 2022.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Perenang Kabupaten Sinjai Berhasil Rebut Medali Emas dan Cetak Rekor Baru di Porprov Sulsel XVII

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Tallo Tingkatkan Antisipasi Perang Kelompok

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tallo AKP Asfada menegaskan komitmennya meningkatkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya...

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...