Samsat Sinjai Bebaskan Pajak Progresif Angkutan Barang Milik Pribadi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Sinjai memberikan insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif terhadap angkutan barang.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman nomor 650/III/tahun 2022.

Kepala UPTD Samsat Sinjai Abdul Rahim saat ditemui, Jumat (08/04/2022) mengatakan, surat keputusan ini berlaku efektif sejak 2 Maret hingga 31 Desember 2022.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kodim 1408/Makassar Bersinar, Bukti Dedikasi dan Disiplin Lahirkan Prestasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Sambut Kunjungan Silaturahmi Rombongan PT. Bank Mandiri Taspen

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Windiyatno didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Kodam menerima kunjungan Silaturahmi dari rombongan...

Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Pisah Sambut Danlantamal VI dan Dankodaeral VI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno didampingi Kasdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E., M.M., menghadiri...

HUT ke-80 RI, Babinminvetcaddam XIV/Hsn Gelorakan Nasionalisme dengan Karya Bakti di Situs Sejarah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan (Babinminvetcaddam) XIV/Hasanuddin menggelar Karya Bakti dalam rangka memperingati HUT...

Demonstrasi Tolak Kenaikan PBB di Bone Dinodai Mobilisasi Massa Luar, Pengamat: Ada Pihak yang Memanfaatkan

PEDOMANRAKYAT, BONE – Aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone...