Samsat Sinjai Bebaskan Pajak Progresif Angkutan Barang Milik Pribadi

James
James 259 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ia menjelaskan, pemberian insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor terhadap angkutan barang yang dimaksud adalah diberikan kepada wajib pajak yang kendaraannya terdaftar di Kantor Samsat atas nama pribadi.

“Kendaraan ini meliputi jenis pick up, truk, light truk, blind van dan sejenisnya,” ungkapnya.

Abdul Rahim menambahkan, pembebasan progresif untuk kendaraan angkutan barang dilakukan dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi di sektor transportasi.

“Upaya ini tidak lain untuk meringankan biaya operasional pemilik kendaraan angkutan. Baik itu berupa keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif angkutan barang,” ucapnya. (AaN)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pejabat Dispora Selayar Mengaku Bernafas Lega Setelah Dugaan Pungli dan Mark-Up Tak Tergubris
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!