Angin Puting Beliung Porak Porandakan Lima Lumbung Padi di Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TIKALA – Lima Lumbung Padi/Alang tempat penyimpanan padi di Lingkungan Tu’tungan Biak Utara, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, terjungkir dan porak poranda akibat terjangan angin puting beliung, Jumat (08/04/2022).

Saat kejadian, selain lumbung padi/alang, ada juga satu rumah adat Tongkonan yang ikut terdampak rusak ringan akibat tiupan angin puting beliung yang sangat kencang.

Salah seorang warga sekitar, Israel Masudi (48) mengatakan, lumbung dan berikut rumah Tongkonan yang rusak adalah milik rumpun keluarga Piter Patanduk (57). Peristiwa ini terjadi pada sore hari sekitar pukul 17.05 Wita,

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Drama Tari Tumanurung Bainea Ri Tamalate Akan Tampil di Kutai Festival Budaya Nusantara (KFBN) 2024, “Peringatan 1 Muharram 1446 H dan Pelepasan Tim KFBN 2024 Lapakkss”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Patroli Bersama, Wujud Nyata Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam semangat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 1408-09/Tamalate menggelar apel gabungan dan patroli bersama...

Cuaca Ekstrem di Wajo, Pohon Besar Tumbang di Depan Cafe Lumiere

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Hujan disertai angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Minggu (26/10/2025) sore...

Belum Setahun Digunakan, GOR Rp 5 Milyar di Wajo Sudah Bocor, Kualitas Proyek Dipertanyakan

PEDOMANRAKYAT, WAJO --  Kondisi Gedung Olahraga (GOR) bulutangkis di Kabupaten Wajo kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang baru selesai...

LSM Lintas Pemburu Keadilan Pertanyakan Surat Eksekusi Rumah Warga oleh Pengadilan Negeri Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Perwakilan LSM Lintas Pemburu Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum terbitnya...