PEDOMANRAKYAT.KEPULAUAN SELAYAR—Untuk mendapatkan solusi terbaik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Selayar, Adi Nuryadin Sucipto,SH,MH mediasi sengketa Gudang Kopra.
Sengketa lahan tersebut, antara Pemda Kepulauan Selayar dengan keluarga Ahsar Hafid di Jl Penghibur Kelurahan Benteng Ibukota Kabupaten Selayar. Alhamdulillah, mediasi aman dan lancar.
Rapat difasilitasi Kajari Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH dan Andri Zulfikar, SH MH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) sekaligus sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta didampingi staf, Ayu Hartina, SH.
Turut hadir Ketua Komisi 1 DPRD, Andi Mahmud, ST, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Selayar, Triastuti Listianingsih, SE, MM dan Pemda Selayar diwakili Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Bagian Hukum Setda, Muhammad Yusuf, Dishub, Camat Benteng, Lurah Benteng Selatan, Kamis 7 April 2022.
Kepala Kantor BPN menjelaskan secara detail permohonan Ahsar Hafid selaku pemohon pelayanan hukum kepada Kejari, bahwa terkait permintaan penandatanganan batas kepada Dinas Perhubungan atas nama Pemda.
Sebelumnya terjadi diskusi alot yang panjang. Namun belum dipahami konsekwensi setelah penandatanganan batas lokasi.
Kepala Kantor BPN Selayar, Triastuti Listianingsih menjelaskan, penandatanganan batas lokasi, bukan berarti akan dijadikan sebagai alas hak oleh Ahsar Hafid dalam menerbitkan sertifikat, melainkan hanya sebagai pengakuan batas semata.