Diancam Bakal Dimassa, Jeritan Minta Tolong Hj. Nafisah Justru Mentah di Tangan Polisi

Ramzy
Ramzy 26 Pembaca
7 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Harapan Hj. Nafisah untuk berlindung di bawah payung hukum berujung pada kekecewaan mendalam. Warga Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa ini harus menelan pil pahit lantaran laporan polisinya ditolak oleh Polres Gowa, padahal ia baru saja mengalami intimidasi mencekam yang merampas rasa aman diri dan keluarganya.

Kepada awak media, Hj. Nafisah membeberkan kronologi mencekam yang menimpanya pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, tepat di rumahnya sendiri di Kelurahan Malakaji.

Suasana tenang di rumahnya mendadak pecah saat dua orang berinisial DM dan H, yang mengaku sebagai keluarga dari korban sebuah kasus penikaman, datang melabrak. Tanpa bukti yang jelas, mereka langsung menuding Hj. Nafisah sebagai dalang di balik aksi penikaman yang sempat menghebohkan wilayah Kecamatan Tompobulu tersebut.

“Mereka mengintimidasi saya di rumah sendiri dan menuduh saya terlibat dalam penikaman itu. Padahal, status saya sama sekali bukan tersangka,” cetus Hj. Nafisah dengan nada getir.

Ia menegaskan, tuduhan tersebut sangat salah sasaran. Pasalnya, pelaku utama penikaman yang sebenarnya sudah diringkus dan ditahan oleh polisi, sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/196/V/Res.1.6/2026/Satreskrim yang diterbitkan sejak 3 Mei 2026 lalu.

Bukan sekadar tudingan miring, Hj. Nafisah juga diancam akan “dimassa”. Ketakutannya kian memuncak karena saat itu rumahnya tidak hanya disatroni oleh kedua orang tersebut, melainkan juga dikepung oleh kerumunan warga yang mulai menyemut di pekarangan.

“Di dalam rumah saya ditekan, di luar rumah massa sudah berkumpul. Saya benar-benar ketakutan karena nyawa saya terancam akan diamuk massa,” kenangnya dengan raut cemas.

Beruntung, situasi yang nyaris lepas kendali itu berhasil diredam setelah Kanit Reskrim Polsek Tompobulu sigap datang ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi dan menstabilkan keadaan.

Baca juga :  Bank Sulselbar Makale Bantu Rp 75 Juta Penyelenggaraan Bhayangkara 10K Toraya Mala'bi

“Saya baru bisa bernapas lega setelah ada bantuan dari Pak Kanit Reskrim Polsek Tompobulu,” akunya.

Demi mendapat keadilan dan jaminan keselamatan yang lebih pasti, sore harinya sekitar pukul 17.00 WITA, Hj. Nafisah langsung bertolak menuju Markas Polres Gowa untuk resmi melaporkan ancaman tersebut.

Sayangnya, niat baik untuk mencari perlindungan hukum itu justru membentur tembok tebal.

“Saya jauh-jauh datang ke Polres Gowa karena ketakutan dan butuh perlindungan. Tapi, laporan saya justru ditolak mentah-mentah,” keluhnya kecewa.

Alasan penolakan dari petugas piket malam itu pun terasa menjanggal di hatinya; peristiwa yang dialaminya dianggap belum memenuhi unsur pidana hanya karena belum ada darah yang tumpah atau barang yang hancur.

Hj. Nafisah menuturkan bahwa petugas berdalih, sebuah laporan baru bisa diproses hukum jika sudah terjadi aksi pemukulan (penganiayaan) atau ada fasilitas rumah yang dirusak (perusakan).

“Kata petugasnya, kalau saya dipukul baru namanya penganiayaan, kalau rumah dihancurkan baru masuk perusakan. Sementara intimidasi yang saya alami dianggap bukan masalah hukum,” tirunya meratapi regulasi tersebut.

Penjelasan kaku itu jelas menggores hati Hj. Nafisah. Baginya, ancaman psikologis yang ia terima sudah lebih dari cukup untuk menghancurkan ketenangan hidupnya bersama keluarga.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!