Ada Masalah Terkait THR, Diskopnaker Sinjai Buka Layanan Pengaduan

James
James 235 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai telah menyiapkan posko pengaduan tunjangan hari raya guna memfasilitasi tenaga kerja dalam mengadukan permasalahan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Terkait dengan posko pengaduan THR hari raya tahun 2022 ini sesuai surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh, THR wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan,” ujar Kepala Bidang Ketenagakerjaan Lukman, Selasa (26/04/2022).

Ia mengatakan, pembukaan posko pengaduan THR itu untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR pada hari raya serta untuk melayani informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait teknis pembayaran THR perusahaan kepada pekerja.

“Setiap tahun kami membuka posko pengaduan pekerja jika ada yang memasukkan pengaduan agar nantinya dilakukan tindaklanjut,” ungkapnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Di Bulan Suci Ramadan, Yayasan Amal Kebajikan Indonesia Berikan Bantuan Ratusan Sak Beras Kepada Warga
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!