“Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengawalan terhadap pergerakan massa buruh tersebut,” terang Kasubsipidm Sihumas Iptu Burhanuddin Karim.
“Aksi mereka ini dalam rangka menolak adanya permasalahan PUK SPTI-SPSI TKBM Pelabuhan yang menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan mencabut UU No.11 tahun 2020/omnibuslaw (cipta kerja),” ungkap Kasubsipidm.
“Sebelum pemberangkatan ke titik kumpul, kami terlebih dahulu memberikan imbauan kepada massa aksi buruh agar tetap tertib dan tidak anarkis. Dalam kesepakatan, polisi akan mengawal perjalanan massa ke Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan Kantor Gubernur Sulsel agar aksi buruh akan tertib,” jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)

