Selain itu, Ardiansyah dalam orasinya menyebut PT GSI dinilai lalai dan tidak mengindahkan regulasi yang ditetapkan oleh SKK Migas terkait proses survei seismik di wilayah tersebut.
Aksi ini juga mengacu pada pernyataan sikap ALMAMATER yang menuntut penghentian sementara aktivitas seismik hingga adanya kesepakatan dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
Dalam dokumen pernyataan sikap tertanggal 17 Maret 2026, aliansi menekankan pentingnya prioritas tenaga kerja lokal, keterlibatan kontraktor daerah, serta perlindungan lingkungan hidup dalam kegiatan hulu migas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT GSI terkait penyegelan kantor dan tuntutan yang disampaikan massa aksi. (Tim)

