Aktivitas Pergudangan di Makassar Marak, Perda No.53 Tahun 2015 Terkesan Tidak Diindahkan

Zainal 327 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang seharusnya mengatur lokasi aktivitas pergudangan di Kota Makassar, terkesan tidak diindahkan. Buktinya, aktivitas gudang di dalam kota masih marak dan menimbulkan berbagai persoalan.

Salah satu contohnya adalah Gudang Mahameru yang hingga saat ini masih bebas beroperasi. Bahkan, gudang tersebut diduga melakukan bongkar muat barang menggunakan truk kontainer secara terang-terangan.

Perda Nomor 53 Tahun 2015 sendiri dengan jelas mewajibkan seluruh aktivitas pergudangan untuk dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Walikota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.

Pemerintah Kota Makassar telah mengimbau kepada pelaku usaha, termasuk Gudang Mahameru, untuk mematuhi peraturan tersebut karena diduga telah melanggarnya.

Sesuai aturan, hanya kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan memiliki gudang di dalam kota. Di luar dua kecamatan tersebut, gudang seharusnya dipindahkan ke zona industri yang telah ditetapkan karena dianggap melanggar tata ruang kota.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version