Andi Amir Hamsah Memberi Kuliah Umum Tentang Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD

Zainal
Zainal 258 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Amir Hamsah, SH., M.H, memberi kuliah umum mahasiswa 120 orang dan dekan beserta wakil dekan 20 orang di Lantai 9 Gedung Tower DPRD Prov. Sulsel, Senin (30/01/2023).

Rombongan dari Fakultas Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi PRIMA Puang Rimaggalatung (STIA PRIMA) Kabupaten Sengkang.

Sebelum memulai kuliah, Andi Amir Hamsah bertanya kepada mahasiswa yang sudah menantikan di ruangan itu. “Materi apa yang anda inginkan,”kata Puang Amir sapaan akrabnya.

Spontan beberapa mahasiswa mengajukan judul, “Fungsi Dewan,”koor mahasiswa serentak. Mendengar hal tersebut menyampaikan judul kuliahnya “Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD”.

“Fungsi DPRD memiliki tiga fungsi,”ujar Andi Amir Hamsah memulai, Pembentulan Peraturan Daerah – Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) – Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Arifin Majid Serap Aspirasi Warga Mattoangin, Perbaikan Jalan hingga KIS Jadi Sorotan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!