“Provinsi Sulsel sudah terbit RTRW, selanjutnya RTRW Kabupaten/Kota disusun setelah menyusul RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten/Kota. Proses pembentukan RTRW dan RDTR itu ada tahapannya, pelibatan unsur stakeholder,” ujarnya.
Atas terbitnya Perda RTRW itu, Andi Sudirman diganjar penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI. Dengan hadirnya Perda RTRW ini, Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 Ha (44,7%) menjadi 1.380 Ha (0,03%).
Paslon nomor urut 01, Danny Pomanto sempat menyebutkan jika karena RTRW Provinsi Sulsel yang lebih dulu terbit, diduga menghambat RTRW Kota Makassar.
Namun kenyataannya adalah memang 1 tahun sejak UU CK terbit maka RTRW Provinsi sudah harus dibuat dan selanjutnya 2 tahun berikutnya RTRW Kabupaten/Kota disusun. Saat ini sudah 11 daerah yang selesai menyusun RTRW Kabupaten/Kota, seperti Kabupaten Takalar, Bone, Maros, Wajo, Lutra dan Bantaeng.
Ada 18 RDTR Kabupaten/Kota juga telah terbit dan menyesuaikan dari RTRW Provinsi Sulsel. (*)

