Aroma Korupsi di Jrengik Sampang: Warga Seret Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan ‘Obstruction of Justice’ ke KPK

Ramzy
Ramzy 190 Pembaca
5 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SAMPANG – Dugaan skandal penyelewengan dana desa dan praktik penghalangan proses hukum (obstruction of justice) mencuat di Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang warga setempat, H. Moh. Huzaini, resmi melayangkan pengaduan berlapis ke berbagai lembaga tinggi negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini menuntut pengusutan tuntas atas kerugian massal warga, karut-marut administrasi, serta indikasi perlindungan hukum terhadap oknum pejabat.

Laporan resmi bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 tersebut merupakan dokumen penguat dari aduan terdahulu yang dikirim pada November 2025. Dalam berkas setebal puluhan halaman itu, dipaparkan bukti-bukti keterlibatan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa bernama Rahmat, yang dituding melarikan uang warga namun hingga kini belum tersentuh hukum, meski sudah mengakui perbuatannya dalam forum mediasi resmi.

“Kami meminta kehadiran negara. Jika pengawas di tingkat daerah mandek dan tidak mampu menuntaskan kasus ini, maka KPK harus turun tangan,” ujar Huzaini kepada awak media, Sabtu (16/05/2026). Ia menegaskan bahwa aksi ini bukan urusan personal, melainkan upaya membongkar bobroknya sistem pengawasan anggaran yang diduga terjadi secara meluas di 14 desa se-Kecamatan Jrengik.

Selain ke KPK, laporan ini juga ditembuskan ke BPK, BPKP, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman, hingga Kementerian Dalam Negeri. Pengadu membawa 10 bukti kuat, mulai dari berita acara mediasi, dokumen RKPDes/APBDes 2024–2025, hingga rincian kerugian riil masyarakat.

Bobroknya Administrasi & Indikasi Camat Pasang Badan

Huzaini membeberkan fakta terbaru mengenai pemanggilan dirinya oleh Inspektorat Kabupaten Sampang pada 20 April 2026. Pertemuan tersebut dinilai janggal dan terkesan sengaja membatasi masalah. Camat Jrengik, Khoirul Anam, mangkir tanpa alasan resmi. Selain itu, Inspektorat dinilai tebang pilih karena hanya mau memeriksa masalah pinjaman uang pribadi, tetapi mengabaikan dugaan pelanggaran jabatan dan tindakan menghalangi keadilan oleh sang Camat.

Baca juga :  Kodim 1408/Makassar Gencarkan Patroli Ramadan, Cegah Tawuran dan Balapan Liar

“Sistem administrasinya sangat kacau. Inspektorat mengeluarkan dua surat, tetapi surat perintah untuk saya diabaikan, sedangkan surat undangan untuk Camat malah keliru diserahkan kepada saya. Akibatnya, saya tidak bisa membawa dokumen pembuktian secara lengkap saat diperiksa,” kata Huzaini.

Rincian Kerugian Warga dan Pembangunan Asal-asalan

Berdasarkan dokumen aduan, mantan Pj Kades Asemraja, Rahmat, diduplikasi melakukan dua pelanggaran berat yang diakui di depan aparat Polsek dan Koramil pada Januari 2026 lalu:

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!