PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Praktik pembangunan kawasan mewah yang diduga menabrak hak-hak kepemilikan tanah warga kembali terjadi. Sebuah papan bicara mencolok berwarna kuning dan merah kini berdiri tegak di atas lahan seluas 16 hektar di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate. Papan tersebut bukan sekadar pembatas, melainkan simbol perlawanan hukum seorang ahli waris melawan kesewenang-wenangan korporasi pengembang di kawasan GMTD.
Papan pengumuman tersebut menegaskan kepemilikan mutlak: "Tanah ini milik Farida Syahriwijaya" berdasarkan AJB No.294/KT.IIV,/1988 tgl. 20 April 1988 Persil 55 DVV.VI Kohir 320-8002 C1 seluas 10.000 M2. Di bawahnya, tertulis peringatan keras bagi pihak pengembang: "Dilarang membuat aktivitas dalam bentuk apapun di dalamnya tanpa izin pemiliknya."
Buta Hukum atau Sengaja Abai?
Sikap pengembang yang terus melakukan aktivitas penimbunan di lokasi tersebut memicu pertanyaan besar: Apakah pengembang raksasa ini buta hukum, atau sengaja berlindung di balik tameng modal besar untuk menyerobot tanah warga?
Padahal, legalitas tanah seluas 1 hektar (10.000 M2) milik almh. Farida Syahriwijaya ini sudah inkrah dan diperkuat oleh dua putusan hukum tertinggi di Indonesia:
Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang tanggal 5 November 1992 (No.II / PTS.PD/B/1992/PN.UJ.PDG).
Putusan Mahkamah Agung RI (Reg.No.1620-K/PID/1994) tanggal 23 Februari 1995.
"Aktivitas penimbunan oleh pengembang di atas tanah yang memiliki putusan Mahkamah Agung adalah bentuk pelecehan terhadap hukum. Pengembang tidak boleh semena-mena menggusur tanpa kejelasan status pembelian yang sah," tegas Syahriwijaya, ahli waris sekaligus suami dari almh. Farida Syahriwijaya kepada PR.co.id.
Misteri Transaksi Gelap di Kawasan GMTD
Syahriwijaya, yang bertindak sah mewakili dua putrinya—A. Siti Khadijah Syahriwijaya dan Andi Siti Khamidah—berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris No.4115/282/KMJ/IX/2017 yang dikuatkan oleh Camat Mamajang, Fadli Wellang, AP., mengungkapkan adanya kejanggalan besar.
Tanah milik almh. istrinya tersebut awalnya dibeli dari alm. Lambang Bin Madjang dengan AJB No. 044/KT/VI/1988. Lahan 1 hektar ini merupakan bagian dari hamparan tanah seluas 16 hektar milik alm. Labbang Tika.
Mirisnya, pihak pengembang tiba-tiba mengklaim dan menguasai seluruh lahan 16 hektar tersebut. Hingga kini, tidak diketahui pasti siapa oknum yang berani "menjual" tanah yang bukan haknya kepada pengembang—apakah Labbang Bin Madjang atau pihak lain bernama Nadjemiah.
Peringatan untuk Pengembang
Publik kini menunggu tanggung jawab moral dan hukum dari pihak pengembang kawasan GMTD. Membeli lahan dari oknum yang tidak berhak, lalu mengabaikan putusan Mahkamah Agung, adalah potret buruk investasi yang merugikan rakyat kecil.
Jika aktivitas penimbunan terus dilanjutkan tanpa menyelesaikan hak keluarga almh. Farida Syahriwijaya, maka proyek tersebut layak disebut sebagai proyek yang berdiri di atas tanah rampasan. Pihak berwenang dan penegak hukum dituntut segera turun tangan sebelum konflik agraria ini meledak lebih jauh. (Ardhy M Basir)


