Aswas : Mengokohkan Peran KORPRI, Semangat Baru di Usia 53 Tahun

Zainal
Zainal 271 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tak hanya itu, Presiden juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang KORPRI sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi para ASN.

KORPRI Sebagai Wadah Kolaborasi dan Perlindungan

Usai upacara, Ewang menekankan kembali peran KORPRI sebagai wadah kolaborasi dan integrasi bagi ASN di seluruh Indonesia.

“KORPRI adalah tempat bagi ASN untuk mengumpulkan inspirasi, bekerja sama, dan saling mendukung,” ujarnya.

Ia juga berharap KORPRI terus menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak ASN dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.

“Selamat HUT ke-53 KORPRI. Semoga semakin maju dan terus bermanfaat bagi para ASN dan masyarakat,” tutup Ewang penuh semangat.

Momentum ini sekaligus menjadi pengingat yaitu, di usia ke-53, KORPRI tetap relevan dalam membangun bangsa, menghadirkan pelayanan publik yang profesional, dan mempersatukan ASN di seluruh Tanah Air.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gelar Rakor, KKKS SD Kecamatan Bontoramba Bahas Pembelajaran Berkarakter
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!