Baliho Paslon yang Langgar Aturan Diturunkan Satpol PP di Toraja Utara

Zainal
Zainal 251 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Pembersihan Baliho Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan ditertibkan oleh Satpol PP dibawa pengawasan langsung oleh Bawaslu Toraja Utara dengan melibatkan jajaran Panwascam dan PKD pada Senin, 21 Oktober 2024.

Dalam penurunan Alat praga Kampanya tadi, semua APK yang diturunkan di kembalikan ke Tim Kampanye Pasangan Calon untuk dipasang pada area yang di perbolehkan dalam aturan dengan mengacu pada SK KPU Toraja Utara.

Perlu diketahui bahwa dalam tahapan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, Tim Kampanye dilarangan memasang Alat Peraga Kampanye pada tempat umum, sebagai berikut:

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Buka Rakernas API 2023, Pj Gubernur Sulsel : Harapan Masyarakat Adalah Terciptanya Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!