Bank Sulselbar Teledor, Teller Magang Ajukan Tripartit Disnaker Pasangkayu Tuntut Pesangon

Ramzy
Ramzy 284 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PASANGKAYU –
Seorang teller magang Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu, AFD (belum mau disebutkan nama lengkapnya), resmi mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan Pasangkayu setelah dua kali upaya bipartit tidak mendapat tanggapan dari pihak Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu.

Permohonan pencatatan sengketa hubungan industrial tersebut telah diterima oleh Mediator Disnaker Pasangkayu, Risul Accul, M.HI, dan kini memasuki tahapan mediasi tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

ARD menyatakan dirinya dipecat secara sepihak tanpa pesangon dan dituduh melakukan perbuatan korupsi, padahal statusnya hanyalah teller magang tanpa kewenangan kebijakan maupun diskresi keuangan.

“Saya hanya teller magang, tidak punya kewenangan apa pun. Saya dipecat tanpa pesangon dan kemudian dituduh melakukan korupsi. Ini sangat merugikan nama baik dan masa depan saya,” ujar ARD, Selasa (20/1/2026).

Kuasa hukum ARD dari Kantor Pengacara Ratna Kahali & Rekan yang berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia, menilai sikap Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu teledor dan masa bodoh terhadap hak-hak pekerja.
Ratna Kahali, SH, kuasa hukum ARD, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terbukti melakukan penggelapan maupun korupsi, dan pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gelar Pra Raker, Pengurus IKA SMANSA 82 Rumuskan Sejumlah Program Kegiatan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!