Bapenda Sinjai Bebaskan Denda Penunggak PBB-P2

Zainal 267 Pembaca
1 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memberlakukan bulan bebas denda bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan khususnya pada sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Bulan bebas denda ini hanya berlaku selama bulan Februari tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan mengatakan, Minggu (5/2/2023), bulan bebas denda bagi wajib pajak tersebut diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi Sinjai (HJS) Ke-459.

“Bulan bebas denda ini kita maksudkan untuk bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak PBB di Kabupaten Sinjai untuk bisa melakukan pelunasan tunggakan PBB-nya dari tahun 2014 sampai 2022,” ujarnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version