Bawa Sabu, SatResNarkoba Polres Soppeng Ringkus Warga Mariorilau

Mahyuddin
Mahyuddin 263 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT , SOPPENG – Anggota Satuan Reserse Narkotika,Psikotropika dan Obat Berbahaya (SatResnarkoba)Polres Soppeng berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lelaki AA (34 tahun) warga Desa Mariorilau Kecamatan Marioriwawo ,yang membawa narkotika jenis sabu ,Selasa 15 April 2025.

SatResnarkoba meringkus AA bersama barang bukti sekitar pukul 21,30 malam di Jalan Poros Lonrong Pacongkang Desa Jampu Kecamatan Liliriaja berawal dari informasi dari masyarakat ,,ungkap Kasi Humas Polres Soppeng AKP H Husain lewat WhatsApp.

Begitu menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut sejumlah personil SatResnakroba langsung bergerak cepat dan berhasil menemukn AA bersama barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,71 gram,

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jalin Silaturahmi Dengan Ulama, Pangdam XIV/Hsn Hadirkan Ulama Kondang di Khotbah Jumat
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!