Bawa Shabu, Warga Asal Luwu dan Palopo Diamankan Polisi

Zainal
Zainal 261 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PALOPO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pemuda berusia 19 tahun diamankan saat berada di salah satu kamar Hotel Kamanre, Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.

Pelaku diketahui bernama AS warga Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,25 gram, sendok shabu terbuat dari pipet, dan satu unit handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid Maulana menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar hotel tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di kamar nomor 25. Saat penggeledahan yang disaksikan pihak resepsionis hotel, ditemukan paket shabu dan alat hisap,” jelasnya.

Hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial UA pada Rabu (6/8/2025) malam dengan harga Rp3,7 juta.

Transaksi dilakukan melalui transfer bank, sementara barang dikirim dengan sistem tempel di pinggir jalan Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Pelaku berencana membawa shabu itu ke Palopo untuk dikonsumsi dan sebagian diedarkan secara langsung dengan pembayaran tunai,” tambah Iptu Abdul Majid.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, dua pria asal Kota Palopo juga ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu.

Baca juga :  Jumat Berkah, Satuan Reserse Narkoba Takalar Gelar Baksos di Panti Asuhan

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Palopo pada Selasa malam, 5 Agustus 2025, di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur.

Kedua pelaku yang diamankan adalah MS (26) dan MF (31). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pria tersebut saat berada di dalam rumah.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 4 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat total 2,56 gram, serta sebuah handphone.

Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana pendek warna hitam milik MS.

“Kami temukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku MS. Setelah diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang tersebut melalui sistem tempel di Kota Parepare,” ujar Kasat Narkoba Iptu Abdul Majid.

MS mengaku bahwa shabu tersebut sebagian akan digunakan untuk dikonsumsi bersama, dan sebagian lainnya akan diedarkan dengan sistem tempel kepada orang lain.

Saat ini, tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus dan memburu seorang pria bernama Anto yang diduga sebagai pemasok barang, dan terakhir diketahui berada di wilayah Parepare.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Palopo bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!