Amin juga menepis anggapan, material tanah urug digunakan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Ia menegaskan, material tersebut sepenuhnya dipakai untuk mendukung pembenahan kawasan TPA Antang.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh pengadaan material dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.
Menurut Amin, terdapat tiga perusahaan penyedia material tanah urug yang telah mengantongi IUP aktif. Pertama, PT Tamangapa Raya Permai yang beroperasi di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Kedua, CV Rare Jaya Mandiri yang beroperasi di Kelurahan Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Ketiga, CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Lebih jauh, pembenahan TPA Antang disebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.
Kawasan yang selama puluhan tahun identik dengan gunungan sampah, bau menyengat, dan kesan kumuh itu kini diarahkan menjadi area yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar tidak hanya memosisikan TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah, tetapi juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Melalui penataan infrastruktur, perbaikan akses jalan, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan, TPA Antang diproyeksikan menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.
Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi sirkular di masa mendatang sebagai bagian dari peningkatan kualitas lingkungan perkotaan di Makassar.
“Penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutur Amin. (Hdr)

