“Setelah saya tanyakan ke pihak bank, saya mendapat informasi bahwa akun tersebut telah diblokir dan telah menggunakan bendahara yang baru. Seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu agar saya tidak perlu lagi datang mengurus ke bank,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Kasmawati mengaku telah menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Jeneponto melalui Irban V, Basri H. Dalam laporannya, ia juga menyampaikan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain terkait transparansi penggunaan dana BOS, keberadaan operator sekolah yang disebut tidak aktif selama beberapa bulan, serta tenaga pustakawan yang menurutnya menerima gaji meskipun tidak aktif bekerja pada tahun 2025.
Menanggapi laporan tersebut, Basri H. menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan. Namun, ia meminta agar laporan tersebut terlebih dahulu diajukan secara tertulis sebagai dasar pemeriksaan.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah Kareng Jampu, mengatakan pihaknya akan memanggil Kepala UPT SDN 1 Tamalatea untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang disampaikan Kasmawati.
“Insyaallah hari Jumat kami akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk mengklarifikasi laporan tersebut,” ujar Alamsyah.
Sementara itu, Kepala UPT SDN 1 Tamalatea, Srisnawati, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menjelaskan bahwa pergantian bendahara dilakukan karena yang bersangkutan dinilai belum menjalankan penggunaan sistem CMS sebagaimana yang telah diarahkan.
“Sudah lama diperintahkan menggunakan CMS, namun selalu ada alasan. Bahkan pernah diminta mengurus CMS, tetapi yang bersangkutan sedang berada di Makassar,” kata Srisnawati.
Hingga berita ini diturunkan, perbedaan keterangan antara kedua pihak masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait. (Rizal)
