BPJS Ketenagakerjaan Bone Bertemu Pekerja Rentan

Rusdy
Rusdy 249 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bone, Andi Fajar, menyarankan kepada pekerja yang bukan penerima upah menjadi peserta agar jika terjadi musibah saat bisa terbantu.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik diamanahkan untuk program jaminan sosial kepada masyarakat Indonesia. Dalam UU dijelaskan, setiap warga negara berhak atas jaminan sosial dan merupakan kewajiban negara (pemerintah),” Andi Fajar.

Dia menyebut ada lima program yang diikuti yakni: jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan jaminan kehilangan pekerjaan. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PPID Luwu Timur Matangkan Persiapan Monev KIP 2025
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!