BPN Patok Batas Tanah Pemda yang Dihibahkan ke Kemenkumham

James
James 275 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKALE - Tindak lanjut sebidang tanah asset Pemda Tana Toraja yang akan dihibahkan ke Kemenkumham untuk pembangunan Lapas Kelas II/B Tana Toraja, hari ini Selasa (12/04/2022) pihak BPN Tana Toraja mengukur sekaligus pemasangan patok batas tanah.

Wabup Zadrak Tombeg, dan Sekda Semuel Tande Bura, anggota komisi tiga DPRD Tana Toraja, Kalapas Luther Toding Tandung, dan Pengacara Ny Yuli Parantean, Mayor Faslan dari Angkatan Laut, dan stake holder lainnya turut hadir.

Pemasangan patok berjalan lancar, sebab tanah Ny Yuli Bura sudah bersertifikat. Demikian pula status tanah bukan lagi kawasan hutan dan telah mendapat persetujuan Kementerian perubahan status kawasan.

Wakil Bupati Zadrak Tombeg tidak menampik kalau kehadiran kita disini bagian dari pelayanan masyarakat mencari solusi sehingga tidak ada yang dirugikan dari kebijakan Pemda.

"Pemda siap fasilitasi langkah selanjutnya dari Kemenkumham, sehingga proses pembangunan berjalan lancar," singkat Zadrak.

Ditambahkan lawyer Ny Yuli Bura, Mayor Paslan, meskipun batas tanah sudah jelas, namun jangan ada ganggu dan korek tanah klien kami.

"Hati-hati kami tegas jangan ada yang sentuh, apalagi manfaatkan lahan tanpa sepengetahuan pemilik," ujar Paslan. (ainul)

Baca juga :  Cegah Dampak Banjir, Pemprov Sulsel Bangun Tanggul Sungai Allu
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!