Bulan Suci Ramadan, Wakapolres Pelabuhan Makassar Lakukan Inspeksi Mendadak di Ruang Tahanan

Zainal
Zainal 258 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di bulan suci Ramadan, Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ruang tahanan Mapolres Pelabuhan Makassar. Satu per satu tahanan diperiksa dengan teliti untuk memastikan kesehatan, mendengarkan keluhan, serta memberikan imbauan agar para tahanan dapat beribadah dengan khusyuk.

Dalam sidak tersebut, Wakapolres Kompol Nurhaeni juga memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam ruang tahanan. Barang-barang seperti handphone, korek api, ikat pinggang, alat makan dari besi dan kaca, minuman keras, narkoba, senjata tajam, hingga senjata api, menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan tersebut.

"Kami tidak hanya fokus pada keamanan, tetapi juga kesehatan dan kebersihan ruang tahanan. Semua tahanan harus merasa aman dan nyaman selama Ramadan," ujar Wakapolres Pelabuhan Makassar.

Selain memeriksa para tahanan, Wakapolres juga memberikan instruksi tegas kepada petugas jaga untuk selalu siaga dan meningkatkan kewaspadaan. Setiap personel yang bertugas diminta rutin mengontrol kesehatan dan kebersihan tahanan, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menambahkan bahwa sesuai perintah Kapolres Pelabuhan AKBP Restu Wijayanto pemeriksaan tidak hanya ditujukan kepada tahanan tetapi juga kepada petugas jaga. Piket provos akan secara rutin melakukan pengecekan untuk memastikan segala prosedur keamanan dijalankan dengan baik.

Sidak semacam ini akan terus dilakukan secara berkala, khususnya di momen-momen penting seperti bulan suci Ramadan, untuk memastikan seluruh pihak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan optimal.

Dengan langkah ini, diharapkan para tahanan dapat menjalani ibadah Ramadan dengan tenang dan penuh keikhlasan, tanpa adanya gangguan dari barang-barang terlarang atau masalah kesehatan yang tidak terdeteksi. (*)

Baca juga :  Ajukan Restorative Justice, LKBH Makassar Minta Kapolsek Tanralili Tutup Laporan Polisi Terindikasi Perdata
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!