Sementara itu, Pendamping Desa Sarmawati Wahid mengingatkan agar pengelolaan dana Ketapang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam penyaluran bantuan modal kepada warga penerima program peternakan unggas.
Ia menilai pengawasan dan komitmen pengembalian modal menjadi faktor penting agar program berjalan berkelanjutan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Penerima bantuan usaha harus benar-benar diperhatikan agar pengembalian modal nantinya tidak tersendat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, peserta juga menyepakati skema pengelolaan usaha peternakan bebek pedaging. BUMDes akan memberikan bantuan bibit bebek kepada warga, sedangkan biaya pakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peternak.
Selain itu, modal usaha yang diberikan wajib dikembalikan 100 persen kepada BUMDes, Adapun pembagian hasil usaha disepakati sebesar 25 persen untuk BUMDes. (#)

