Bupati Sidrap Serahkan LKPD Unaudited 2021 ke BPK Sulsel

Arafah
Arafah 220 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dalam kesempatan tersebut, lima kabupaten lain juga menyerahkan LKPD tahun 2021. Diantaranya, Soppeng, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, dan Pinrang.

Untuk diketahui, Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemda sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, gubernur/bupati/walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan diserahkannya LKPD Unaudited ini, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk memberikan opini atas LKPD dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan. (Ris).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Miliki Perda Desa Wisata, Bulukumba Siap Genjot Pembangunan Sektor Pariwisata
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!