Bupati Sinjai Optimis Penerimaan Pajak PBB-P2 Dapat Dicapai, Ini Kebijakan Strategisnya

Zainal
Zainal 355 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Salah satu upaya untuk mencapai target ini dengan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dengan melakukan pembayaran secara non tunai melalui kanal-kanal pembayaran yang telah disiapkan.

Srmentara itu Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menyampaikan bahwa beberapa kebijakan strategis yang ditetapkan dalam menfelola PBB-P2 ditahun 2025 ini.

Pertama, penyesuaian tarif PBB-P2 disesuaikan menjadi lebih variatif, yaitu mulai dari 0,11% sampai dengan 0,2% terhadap nilai jual obyek pajak.

Kedua, penyesuaian nilai jual obyek pajak bangunan juga telah disesuaikan berdasarkan perkembangan komponen bangunan saat ini.

“Selanjutnya, besaran PBB-P2 minimal untuk tahun ini tingkatan dari Rp10.000 menjadi Rp. 20.000. Dan terakhir, menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tanggal 19 Desember 2025,” urainya.

Ratnawati optimis dengan kebijakan strategis ini serta kerja keras dari Bapenda, target PAD untuk sektor PBB-P2 tahun 2025 ini dapat dicapai. (AaN)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  100 Hari TSM-MO: Janji yang Terbungkus Hening
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!