Bupati Soppeng dan Kajari Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Mahyuddin
Mahyuddin 297 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sutta D Sitohang S.H M.H menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)/Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di Baruga Asta Cita Gubernuran, Jln Sungai Tangka Nomor 31 Makassar, Kamis 20 November 2025 .

Perjanjian Kerja Sama tersebut setelah sebelumnya Gubernur Sulawesi Sekatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan hal yang sama dengan Kepala Kejaksaan (Kajati ) Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi S.H M.H dan selanjutnya diikui 24 Bupati/Walikota bersama Kajari masing masing . Hal tersebut sebagai tindak lanjut implementasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang salah satu isinya memberikan opsi pidana kerja sosial sebagai bentuk sanksi alternatif .

Bupati Soppeng katakan , penerapan pidana kerja sosial menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana.

Pemerintah Kabupaten Soppeng siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri dalam implementasinya dengan harapan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku .

Acara penandatanganan MoU dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,  Kabag Hukum Setwilda Soppeng Musriadi SH MM serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng Hasmia S.H M.H bersama Kasubsi Penuntutan Kejari Soppeng .(ard)

Baca juga :  Obituari Mahmoed Sallie (2-Habis) : Saksi Tragedi To matoa
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!