Bupati Soppeng dan Kajari Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Mahyuddin 298 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sutta D Sitohang S.H M.H menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)/Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di Baruga Asta Cita Gubernuran, Jln Sungai Tangka Nomor 31 Makassar, Kamis 20 November 2025 .

Perjanjian Kerja Sama tersebut setelah sebelumnya Gubernur Sulawesi Sekatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan hal yang sama dengan Kepala Kejaksaan (Kajati ) Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi S.H M.H dan selanjutnya diikui 24 Bupati/Walikota bersama Kajari masing masing . Hal tersebut sebagai tindak lanjut implementasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang salah satu isinya memberikan opsi pidana kerja sosial sebagai bentuk sanksi alternatif .

Bupati Soppeng katakan , penerapan pidana kerja sosial menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version