PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. – Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 (unaudited) kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan Winner Franky Halomoan Manalu di Auditorium Kantor BPK Sulsel, Makassar, Senin (30/3/2026).

“Penyusunan LKPD merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujar Bupati Suwardi Haseng usai penyerahan.
Menurutnya, penyampaian LKPD ini juga melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkannya ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

