Bupati Soppeng Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK RI Perwakilan Sulsel

Mahyuddin
Mahyuddin 462 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. – Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 (unaudited) kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan Winner Franky Halomoan Manalu di Auditorium Kantor BPK Sulsel, Makassar, Senin (30/3/2026).

Penyerahan ditandai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Soppeng memenuhi kewajiban penyampaian LKPD tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penyusunan LKPD merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujar Bupati Suwardi Haseng usai penyerahan.

Menurutnya, penyampaian LKPD ini juga melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkannya ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Arsyad Kasmar Sebagai Ketum KKLR, Andi Sudirman Harap Terwujud Luwu Raya Bersinergi
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!