PEDOMANRAKYAT, PANGKEP – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, menegaskan tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare dan personel Polres Pangkep berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana umum yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana yang diamankan diketahui bernama Kahar bin Iwan alias K. Ia ditangkap di kediamannya di BTN D’Naila, Kota Parepare, Sabtu (9/5/2026). Proses penangkapan berlangsung lancar dan tanpa perlawanan. Saat tim mendatangi lokasi persembunyiannya, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani eksekusi pidana.
Kahar sebelumnya ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: B-524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 853 K/Pid.B/2023 tertanggal 3 Agustus 2023, Kahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Ia divonis pidana penjara selama satu tahun dengan sisa masa hukuman yang masih harus dijalani selama tujuh bulan.
