Selain itu, ia mengingatkan aparat desa agar lebih teliti dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan, khususnya terkait kelengkapan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Ia mengungkapkan bahwa dalam monitoring dan evaluasi APBDes oleh tim kecamatan masih ditemukan kesalahan yang berulang dalam administrasi.
Pada sesi paparan Pemerintah Desa Pattengko, total pendapatan desa tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.682.836.925,19 dengan realisasi mencapai Rp2.679.136.071,19, menyisakan Rp3.700.854. Untuk belanja desa, dari anggaran sebesar Rp2.050.282.373,19, terealisasi Rp1.726.215.447,00 dengan sisa Rp324.066.926,19.
Musyawarah LPPD ini diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah desa untuk meningkatkan kinerja serta memperkuat kepercayaan publik melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif. (#)

