Sementara pengungkapan kedua terjadi pada Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di wilayah Ba’tan, Kecamatan Kesu’. Dalam pengungkapan tersebut, petugas kembali berhasil mengamankan RLN (30), warga Rindingbatu Kecamatan Kesu’.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi terhadap RLN, petugas menemukan total 4 sachet plastik kelip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), 7 sachet plastik kosong, pipet kaca (pyrex), Handphone, uang tunai, serta 3 korek gas.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.(pri).

