Dana Umat, Negara, dan Batas Pengelolaan Filantropi

Ramzy
Ramzy 1.6k Pembaca
5 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh: Dr. Ir. Oswar Muadzin Mungkasa, MURP

GAGASAN menghimpun dana umat hingga Rp1.000 triliun per tahun tentu terdengar sangat ambisius. Karena itu, ketika Menteri Agama Nasaruddin Umar mengemukakan rencana pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU), perdebatan pun segera mengemuka di ruang publik. Potensi filantropi keagamaan di Indonesia memang sangat besar dan selama ini menjadi kekuatan sosial yang penting. Namun justru karena itulah muncul pertanyaan mendasar: apakah mobilisasi dana umat perlu dilakukan dengan membentuk lembaga baru yang dikelola negara?

Indonesia memang dikenal sebagai masyarakat yang sangat dermawan. Sejumlah survei internasional bahkan menempatkan Indonesia sebagai salah satu masyarakat paling murah hati di dunia dalam hal donasi dan kegiatan sosial. Kebiasaan memberi ini tumbuh dari nilai agama, budaya gotong royong, serta kepercayaan sosial yang telah lama mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Dalam konsep Islam, praktik filantropi seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial. Berbagai lembaga filantropi juga berkembang cukup pesat dalam beberapa dekade terakhir. Lembaga ini bekerja menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat untuk berbagai tujuan sosial, mulai dari bantuan kemanusiaan hingga pemberdayaan ekonomi.

Namun dalam praktiknya, negara sebenarnya telah memiliki perangkat resmi dalam pengelolaan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional. Kehadiran lembaga ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola zakat secara nasional sekaligus menjaga pertanggungjawaban pengelolaannya. Karena itu, gagasan pembentukan lembaga baru untuk mengelola dana umat menimbulkan pertanyaan mengenai kefektifan kelembagaan serta peluang tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.

Filantropi dan Kepercayaan Publik

Persoalan utamanya sebenarnya bukan sekadar menghimpun dana, melainkan bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat yang selama ini menjadi landasan utama filantropi keagamaan. Filantropi tumbuh dari keyakinan bahwa dana yang disalurkan akan dikelola secara amanah dan sampai kepada yang membutuhkan.

Baca juga :  BPJS Ketenagakerjaan Soppeng Manjakan Peserta Melalui Platform Lapak Asik 

Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal sosial yang sangat menentukan keberhasilan lembaga filantropi. Ketika kepercayaan itu terjaga, masyarakat akan dengan sukarela menyumbang. Sebaliknya, jika kepercayaan melemah, maka peluang besar filantropi dapat ikut tergerus.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!