Kasi Bimas Islam Kemenag Wajo, Muhammad Adam, menilai penurunan ini sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat, serta hasil dari penguatan edukasi keagamaan, pendampingan keluarga, dan pengawasan lintas sektor dalam menekan praktik perkawinan anak di Kabupaten Wajo.
Pernikahan anak di bawah umur merupakan persoalan serius yang berdampak pada aspek hukum, sosial, dan kesehatan. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan, yakni 19 tahun.
Meski demikian, pengadilan masih dapat memberikan dispensasi nikah dengan pertimbangan alasan mendesak serta kepentingan terbaik bagi anak.
Oleh karena itu, upaya pencegahan terus digencarkan, mengingat praktik pernikahan anak berisiko memicu putus sekolah, gangguan kesehatan reproduksi, serta meningkatnya kerentanan sosial di masa depan.
Meski menunjukkan tren positif, Kementerian Agama bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan agar praktik perkawinan di bawah umur dapat ditekan hingga nol kasus ke depan.
Deden.

