Data Resmi Kemenag Wajo, Pernikahan dibawah Umur Turun Signifikan hingga November 2025

Ramzy 318 Pembaca
3 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kementerian Agama Kabupaten Wajo melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam mencatat tren positif dalam upaya pencegahan pernikahan dibawah umur.

Data resmi yang dihimpun hingga November 2025 menunjukkan jumlah pernikahan anak di 14 kecamatan mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, total pernikahan dibawah umur tercatat sebanyak 53 pasangan. Sementara sepanjang Januari–November 2025, jumlah tersebut menurun menjadi 33 pasangan, atau berkurang sebanyak 20 pasangan.

Secara rinci, Kecamatan Sabbangparu mencatat penurunan cukup tajam, dari 7 pasangan pada 2024 menjadi 2 pasangan pada 2025. Kecamatan Pammana turun dari 4 pasangan menjadi 1 pasangan, Tanasitolo dari 3 pasangan menjadi 2 pasangan, serta Pitumpanua dari 7 pasangan menjadi 3 pasangan.

Penurunan juga terjadi di Kecamatan Belawa, dari 17 pasangan pada 2024 menjadi 15 pasangan hingga November 2025.

Beberapa kecamatan bahkan berhasil mencatat nol kasus pernikahan dibawah umur pada 2025, di antaranya Takkalalla, Sajoanging, Maniangpajo, dan Penrang. Kecamatan Majauleng tercatat konsisten tanpa kasus, baik pada 2024 maupun 2025.

Sementara itu, Kecamatan Tempe dan Keera tidak mengalami perubahan, masing-masing tetap mencatat 6 pasangan dan 2 pasangan pada kedua tahun tersebut. Kecamatan Gilireng juga stagnan dengan 1 pasangan pada 2024 dan 2025. Adapun Kecamatan Bola mengalami kenaikan tipis dari 0 pasangan pada 2024 menjadi 1 pasangan pada 2025.

Kasi Bimas Islam Kemenag Wajo, Muhammad Adam, menilai penurunan ini sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat, serta hasil dari penguatan edukasi keagamaan, pendampingan keluarga, dan pengawasan lintas sektor dalam menekan praktik perkawinan anak di Kabupaten Wajo.

Pernikahan anak di bawah umur merupakan persoalan serius yang berdampak pada aspek hukum, sosial, dan kesehatan. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan, yakni 19 tahun.

Meski demikian, pengadilan masih dapat memberikan dispensasi nikah dengan pertimbangan alasan mendesak serta kepentingan terbaik bagi anak.

Oleh karena itu, upaya pencegahan terus digencarkan, mengingat praktik pernikahan anak berisiko memicu putus sekolah, gangguan kesehatan reproduksi, serta meningkatnya kerentanan sosial di masa depan.

Meski menunjukkan tren positif, Kementerian Agama bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan agar praktik perkawinan di bawah umur dapat ditekan hingga nol kasus ke depan.

Deden.

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version