Datang ke Mabes Polri di Jakarta, Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah Mengadu ke Kapolri

Zainal
Zainal 350 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa mengajukan pengaduan kepada Kapolri di Mabes Polri, Jl. Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI, Rabu (23/8/2023) siang.

Maksud kedatangannya itu untuk mengadukan perilaku tiga oknum Polri yang bertugas di bawah lingkup Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Klien kami ditetapkan tersangka dan ditahan, padahal Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah sementara menempuh gugatan perdata yang statusnya sedang berjalan, namun tetap saja dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan, kemudian penyidik memunculkan pasal 263 ayat 2 dugaan pemalsuan surat namun tidak menguji bukti formil sehingga terkesan pasal dulu baru pengujian bukti formil. Setelah itu, tidak diberikannya hak kami berdasarkan pasal 72 KUHAP soal turunan salinan BAP, baik pelapor maupun saksi-saksi. Ada lagi seperti sita barang bukti kami tidak dilibatkan dan anehnya lagi tiba-tiba kami disuruh tanda tangan berita acara penyitaan barang bukti, dan itu kami tolak,” jelas Wawan.

Ia mengaku kecewa lantaran penanganan kasus kliennya diduga diskriminasi. “Kami sangat kecewa, adanya perilaku oknum kepolisian seperti ini yang seakan berpihak kepada pelapor yang tidak lagi mengarah pada martabat integritas Polri sebagai oknum kepolisian,” katanya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Usai Deklarasi di Halaman Hotel Pangeran Khar dan Tugu Cinta Damai, ZIAP Dikawal 12 Parpol dan Ribuan Massa Mendaftar ke KPU Kaltara
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!