Deklarasi Andi Masri Masdar Sebagai Bakal Calon Bupati Polman 2024 Dinilai Langgar Asas Netralitas ASN

Zainal
Zainal 270 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, POLMAN – Kegiatan Deklarasi Gerakan Pro Andi Masri Masdar (GP AMM) sebagai bakal calon Bupati Polewali Mandar di pilkada 2024 mendatang, yang dimana kegiatan ini diselenggarakan digedung Gadis Pekkabata, 8 Oktober 2022 lalu, dinilai melanggar asas netralitas ASN.

Pasalnya AMM adalah seorang aparatur sipil negara atau ASN/PNS yang diatur dalam UU pilkada, yang mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Tentang pemberian dukungan oleh ASN, hadiri deklarasi, dan turut aktif dalam politik praktis.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati Sidrap Dollah Mando Sambut Kedatangan Kejati Sulsel
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!