Dalam persidangan yang berlangsung Maret 2018, terungkap fakta memilukan. Korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik sejak Maret 2016.
Kini, LS kembali berulah dan sudah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus Penganiayaan bersama-sama terhadap korban, Glen Ditto Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.
Orangtua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban pada wartawan, Sabtu (9/5) berharap agar para pelaku penganiayaan mendapat hukuman yang setimpal dan cepat ditangkap. “Anak kami sudah menjalani vonis hukuman 2 tahun 6 bulan untuk dalam kasus pencurian ponsel. Kami minta keadilan hukum, supaya para pelaku penganiayaan terhadap anak kami juga diproses hukum dan ditangkap segera,”ungkap Leo Sihombing dan Marditta Silaban. (Tim)

